Sunday, March 23, 2014

MUI Kritik Kapolri Yang Nyatakan Polwan Tanpa Jilbab Tak Berdosa (lanjutan)

Tanggapan salah seorang pembaca pada 22 Maret 2014 atas komentar saya pada artikel "MUI : Kapolri tak Punya Kapasitas Soal Dosa dan Tak Berdosa" di Republika Online

Komentar :
Dalam quran tentang jilbab hanya berbunyi : 1. tutuplah dada perempuan kain penutup kecuali boleh diperlihatkan kepada suaminya. 2. panjangkalah (kain penutup dada tersebut), maksudnya rok yg sudh lazim sekarang. (perintah turun waktu jaman primitif spt di papua itu).
Jadi darimana aturan penutup kepala (kerudung). Penutup kepala adlah budaya /adat Arab karena situasional iklim panas padang pasir. Lihat saja pakaian resmi Pria arab juga menutup kepala.

Maksud saya boleh saja wanita muslim memilih untuk memakai kerudung kepala atau tidak asal tidak beranggapan kerudung adalah wajib sedangkan yg tidak berkerudung adalah pendosa pelanggar perintah Allah.

Saya hanya berpedoman kepada Quran bukan pendapat Jumhur ulama,sedangkan ulama-pun masih beda pendapat tentang apa saja yg dimaksud aurat. Misalnya beda pendapat suara merdu perempuan apakah termasuk aurat sehingga wanita muslim dilarang bernyanyi untuk konsumsi umum.

Coba dengarkan pendapat ulama yg bisa bernalar misal Quraish Shihab tentang jilbab.(bukan ulama salafy/wahabi, rodja, pks yg samikna waatokna asal telan mentah).

Tanggapan saya :
A'udu billahi minassaythoonirrojim.
Bismillahirrokhmanirrokhim.

Diskusi ini berawal dari omongan Sutarman sebagai Kapolri tentang ketidak-haraman polwan jika tidak memakai jilbab, kemudian ditanggapi oleh MUI, selanjutnya saya uraikan secara gamblang tentang dasar hukum dalam Al-Qur'an dan terjadinya semaraknya pelecehan dan pemerkosaan thd.kaum wanita,bahkan banyak terjadi pembunuhan akibat dari pelanggaran hubungan perzinaan ini.

Semua ini terjadi karena terjadiya penyimpangan dari hidayat dan petunjuk Allah SWT dlm Al-Qur'an. "Walaa taqfu maa laisa laka bihi ilmun. .." (17:36). Janganlah kamu membahas, mengurusi atau mengerjakan sesuatu yang tidak kamu pahami secara ilmiah.Termasuk orang-orang yang tidak mengerti tentang hukum islam dan cara-cara mengijtihadinya. Saya percaya mas Ivan bisa baca Al-Qur'an, tetapi saya yakin bahwa anda tidak paham kaidah bahasa Arab, apalagi ushul fiqh sebagai Ilmu yang membahas tentang bagaimana cara dan metoda menetapkan hukum amali atau fiqh dari dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis.

Al-Quran diturunkan oleh Allah SWT melalui Malak Jibril kepada Muhammad saw. sebagai.rasul dan nabi terakhir untuk seluruh umat manusia, bangsa, suku, ras dan agama, "Wamaa arsalnaka illa rokhmatan lil aalamin.. " (21:107). Aku tidak mengutus kamu kecuali sebagai pembawa rakhmat (Allah SWT) bagi penghuni alam semesta.

Al-Quran bukan hanya untuk orang-orang Arab dengan segala macam budayanya, jilbab, surban dan lain-lain atribut yang berlaku di negeri tempat-tempat diturunkanya Al-Qur'an.
Kewajiban berjilbab dan menutup aurat bagi laki-laki atau perempuan harus dilakukan karena kalau dibuka akan menimbulkan rangsangan sex bagi yang melihatnya dan berakibat buruk yg memalukan (aurat dalam bahasa Arab buruk, cacat dan jelek).

Dalam memilih hukum : akidah tauhid, akhlaq/tasawuf dan hukum amali/fiqh jangan melihat ulama atau intelektualnya, madhabnya, aliranya, akan tetapi harus dilihat hasil pemikiranya, apakah sesuai dengan Al-Qur'an dan sunah, coba dipahami bunyi Al-Quran (33:36) : "Bagi seorang mukmin laki atau perempuan tidak boleh memilih alternatif hukum selain yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, barang siapa yang menentang Allah SWT dan Rasul-Nya, maka dia telah melakukan kesesatan yang jelas.

Perintah dan keharusan dalam alquran dan sunah, tidak dikemukakan hanya dengan bentuk amar, ada yg berupa fiil mudhori' yang diberi lam amar, isim fiil amar, kalam khobar dengan arti amar, kalian yg menunjukan perintah, seperti amaro, kataba, kodho, farodho dll.

Karena bukan berupa fiil amar (kalam khobar), maka Prof. Quraisy Shihab tidak mengharuskan perempuan untuk memakai jilbab (33:59) kepada Najwa anaknya dan mengatakan bahwa jilbab adalah tradisi.
Dia intelektual yang sudah terkenal namanya dengan tulisan yang banyak diterbitkan seperti tafsirnya Al Misbah, tetapi saya belum menyentuhnya, saya kira (su'uddhon dan preyudis) dari diri saya yang awam, tidak dikenal dan tidak punya gelar apa-apa. Akan tetapi saya pernah membaca bukunya yang membicarakan tentang ruh orang-orang yang sudah neninggal dunia dengan menampilkan pendapat para ulama, dimana ruh-ruh itu bisa menjelma nenjadi beberapa ribu tanpa memberikan pendapatnya sendiri, analisis seperti ini (katanya ini, katanya itu dan ...) tanpa memberikan pikiranya sebagai intelektual dan hanya mengutip pendapat ulama lain yang tidak jelas dasar dalilnya tidak disenangi Allah SWT, Rasulullah saw bersabda : "Allah membenci 3 hal, yaitu : qola waa qila, waa idha'atal mali waa katsratas su'ali...". (HR.Al bukhari dari Muawiyah). Allah SWT tidak senang pada tiga hal : dikatakan begini dan dikatakan begitu (pendapat yang berbeda-beda), memubazirkan harta yang tidak ada manfaatnya dan banyak pertanyaan, diskusi dan omongan yang tidak terbukti amalannya.

Akibat dari pemahaman yang salah terhadap Al-Qur'an karena tidak disertai ilmu Ilahiah dengan dalih HAM dan liberalisasi pemikiran yang didorong oleh semangat nafsu ammaroh bissu', maka akibat yang bisa kita lihat secara empirik adalah terjadinya pelecehan, perselingkuhan, perzinaan, pesta miras dan minuman keras secara berjamaah disamping korupsi dan kolusi berjamaah. Ini adalah akibat logis dari tidak adanya aturan dan hukum yang jelas dan tegas, sebagai kenyataan hukum kausalitas yang dalam agama disebut "qodho dan qodar".

Hukum Allah SWT baik yang berkaitan dengan akidah tauhid, akhlak dan tasauf atau hukum amali atau fiqh memiliki tujuan yang disebut "maqosidussyar'i" yang sangat erat dengan hikmatuttasyri', yaitu : menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Lima hal tersebut. saling berhubungan, dengan pengertian bahwa. orang mempertahankan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunanya dan harta bendanya kemudian meninggal dunia dia termasuk orang mati syahid. Oleh karena itu harus ada aturan hukum yang jelas, adil dan tegas untuk melindungi seluruh anggota masyarakat dari gangguan yang terjadi di ligkunganya.

Di dalam kaidah hukum ada istilah "Sadduddari'ah", kaidah ushul fiqh ini dipakai sebagai tindakan preventif, menjaga hal atau perbuatan yang pada umumnya akan menimbulkan kezaliman, seperti mendengarkan suara dan aurat lawan jenis yang bukan mahramnya, berjabat tangan apa lagi berjabat tangan sambil berpelukan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, boncengan motor antara laki dan perempuan, atau naik mobil berdua'an, terutama naik taksi atau angkot dan yang paling menonjol adalah koser musik yang bercampur baur antara laki2 dg peremuan, yg seharusnya mereka yg berjilbab tdk. harus masuk ruangan yg dipenuhi oleh rangsangan setan ini.

Keharusan belajar untuk mendalami tiga macam hukum yang terkandung dalam alquran itu harus dilakukan oleh setiap muslim yang mukmin sejak dari ayunan sampai datangnya kematian; mereka yang mengharapkan rida mahabbah dari Allah SWT. "Memahami ilmu Ilahiah sesaat adalah lebih baik daripada beribadah seribu rakaat yang tidak. didasari dengan ilmu", hadis sahih.
Orang yang paling celaka di dunia ini ialah mereka yang rela dengan kebodohan dan yang mencintai dunia. (Abu Hasan Assazzali, pendiri tarekat Sazaliah)

Tolong baca ayat-ayat ini secara mendalam dengan pikiran yang cermat dan ikhlas hanya berharap rida Allah SWT, tidak berpikir secara sekuler, seperti Barack Obama atau negara Eropa yang lain yang menghalalkan hubungan sex antar jenis, homo atau lesbi, bahkan mengutuk sebagian negara Afrika yang membikin UU yang melarang lesbianisme. Apakah Obama sepaham dan bermadhab seperti lesbianisme yang dilakukan oleh 4 dari 5 Kardinal yang kemudian diberhentikan oleh Pak Paus, mengapa Obama tidak mengutuk pimpinan tertinggi Gereja Katolik.

Wallahu a'lam bisshowab. Biarkan kami berkeliaran menjelajahi hidayah-Mu dlm. Al-Qur'an dan sunah rasul-Mu, dg harapan selalu memperoleh limpahan taufiq dan ma'unah-Mu.
Ayat-2 yg dimaksud di atas ialah : 31:32, 24:31, 58-61.

No comments:

Post a Comment