MUI Kritik Kapolri Yang Nyatakan Polwan Tanpa Jilbab Tak Berdosa | Republika Online Mobile -
Tanggapan :
Tidak semua orang islam itu mengerti tentang syariat - hukum amaliah
fiqhiah, mereka yg faham secara jelas hukum Allah SWT dlm Al Quran dan
sunah tidak boleh menentukan hukum halal dan haram, dg alasan hak azasi
manusia, seperti pernyataan Kapolri ttg. jilbab. Setiap hukum itu
mengandung illat dan hikmatuttasyri'. Ttg.jilbab disebut dlm. Al Quran
(33:59) ttg keharusan berjilbab-menutup bagian tubuh kaum wanita, agar
supaya tdk. diganggu oleh laki-2 yg bukan mahramnya. Dalam hal ini
alquran mengingatkan:(24:31). Secara ijtihadi: seluruh ayat atau hadis
yg sahih yg menunjukan perintah adalah berarti wajib. Banyak kalimat yg
menunjukkan perintah (amar) walaupun tdk. berupa fi'il amar, kalam
khobar dg arti amar (33:59), fi'il mudhori' diberi lam amar, kalimat yg
menunjukan perintah dll.
No comments:
Post a Comment