Saturday, March 29, 2014

Diyat Untuk TKI Bermasalah

Mengomentari pendapat seorang guru besar UI tentang diyat Satinah di Detik.com pada tanggal 28 Maret 2014 : "Guru Besar Hukum UI : Pemerintah Seharusnya Tak Bayar Diyat Untuk Satinah"

Seseorang yang melanggar aturan hukum, dia akan diadili berdasarkan hukum yang berlaku dimana dia melakukan pelanggaran hukum itu. Corby yang tertangkap karena membawa sejenis narkoba ke Bali, dia dikenai hukum yang berlaku di Indonesia.

Satinah, TKI yang membunuh warga negara Arab diberi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi Arabia yaitu hukum islam berdasarkan Al-Qur'an.
Yang perlu diperhatikan : sebab terjadinya pembunuhan, apakah dilakukan karena membela diri karena dihajar atau diperkosa oleh majikanya atau sebab-sebab yang lain ?, Seandainya dia membunuh karena terpaksa (khatha' atau salah) maka dia dikenai hukum : memerdekakan budak dan membayar diyat (denda) berupa seratus ekor unta, apabila keluarga kurban tidak memaafkan. Baca Al-Qur'an : (4:92)
Karena Sutinah adalah emigran berwarga negara Indonesia yang bekerja sebagai TKW, yang sudah pasti tergolong miskin sebagaimana umumnya TKI.
Sebagai warga negara Indonesia, maka dia adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah, kewajiban ini berdasarkan bunyi UUD 1945, dan harus dilakukan apabila negeri ini masih mengurusi rakyatnya dimana saja mereka berada.

Apabila dikalkulasi, harga seorang budak ditambah dengan harga 100 unta mungkin jumlanya menjadi 21 M.
Kalau ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap TKI yang telah menyumbang devisa untuk meningkatkan ekonomi negeri ini dalam jumlah yang cukup besar, kurang lebih 30 T pertahun.

Apa dasar pemikiran hukum Pak Profesor tidak membenarkan penebusan Satinah ?

No comments:

Post a Comment