Thursday, October 2, 2014

Akibat Perbedaan Idul Adha di Indonesia dan Makkatul Mukarromah

Bulan sebagai waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 2 bulan sepuluh hari (Q.2:197). dimulai dari tanggal 1 Syawal s/d 10 Dzulhijjah. Sebagai kesepakatan tokoh mujtahid: Abu Hanifah, Muhammd ibn Idris Assyafii dan Ahmad ibn Hambal yang didasarkan pada hadits riwayat Al Bukhori dari Ibnu Umar sebagai tafsiran dari ayat: 2:197.

Yaumunnahri yang disebut juga sebagai "haji akbar" berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan Al Bukhori dan Abu Dawud.
Tanggal 10 Dzulhijjah disebut haji akbar atau yaumunnahri, karena pada hari ini adalah akhir dari pelaksanaan rukun haji diselesaikan, seperti melempar 7 batu di Aqobah, nahar atau penyembelihan dam atau denda karena pelanggaran haji, cukur atau potong rambut, tawaf dan sya'i sebagai tawaf ziarah atau tawaf ifadhoh. Apabila 3 rukun haji, seperti romyul jumroh aqobah, cukur atau potong sebagian rambut dan melaksanakan tawaf fardhu atau ifadhah yang disebut tawaf ziarah pada tanggal 10 Dzulhijjah berarti sudah tahallul tsani, bebas dari hal-hal yang diharamkan sebelum melakukan ihram haji (muhrim), termasuk nikah dan koitus. Apabila seorang muhrim hanya bisa melakukan 2 dari 3 rukun haji, maka dia hanya memasuki tahallul awal, yang berarti bebas melakukan segala sesuatu kecuali nikah atau koitus. 

Sebagian rukun dan sarat sahnya haji adalah wukuf di Arafah, termasuk tanah haram Makkatul Mukarromah, tanpa mengikuti wukuf di Arafah, semua amalan haji tidak dianggap sah secara hukum dan harus diulang tahun berikutnya. Wukuf di Arafah adalah merupakan inti dari rukun haji yang lain.

Wukuf Arafah tahun 1435 H ini jatuh tepat pada hari Jum'at tanggal 3/10/2014 dan Idul Adha di Makkah pada hari Sabtu.
Pebedaan hari raya Idul Adha di Indonesia dan Makkah karena perbedaan "mathla'il fajri", terbitnya matahari, kemungkinan tidak menjadi masalah, akan tetapi, jika dikaitkan dengan pelaksanaan puasa tarwiyah dan Arafah, maka hukumnya adalah berubah, karena wukuf Arafahnya orang muslim seluruh dunia terjadi pada hari jumat, maka puasa Arafah umat islam seluruh dunia harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan haji di Makkah. Pada hari raya idhul fitri dan idhul adha serta aiyamuttasyrik adalah haram hukumnya. 

والله اعلم با لصواب