Friday, March 14, 2014

Anak Yang Sah Menurut Syariah Adalah Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah

Manusia secara hakiki dilahirkan berasal dari pembuahan sperma dengan ovum, masing-masing mengandung 23 kromosom, bermuatan DNA yang berisi Gen yabg berarti genetis, berasal dari bahasa Arab "janin" yang bermakna : "sifat-sifat yang menurun dari nenek moyang terus ke bawah. Apabila sudah terjadi pembuahan sperma dengan ovum 16 jam setelah coitus (jimak), tidak bisa mani orang lain yang bisa masuk dan bergabung dengan calon yang sudah menjadi "nuthfah". Kelanjutanya : secara biologis anak tersebut adalah produk dari orang yang memasukan spermanya ke ovum prempuan yang dizinai. Hukum islam mesti bermuara dari alquran dan sunah yang sahih, selain ini disebut hukum jahiliah, Allah berfirman "Afahukmal jahiliyati yabghuna waman akhsanu minallahi hukman liqoumin yuqinun" (5:50). Dalam hukum islam : anak (ibnun atau waladun) yang sah menurut syariat adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah menurut hukum, syarat sahnya nikah ada 3 : wali, saksi dan mahar. Dari perkawinan yang sah ini, berlakulah hukum yang sah : perwalian, mahram dan waris.
Wallahu a' lam bissowab.

No comments:

Post a Comment