Manusia secara hakiki dilahirkan berasal dari pembuahan sperma dengan
ovum, masing-masing mengandung 23 kromosom, bermuatan DNA yang berisi Gen yabg berarti
genetis, berasal dari bahasa Arab "janin" yang bermakna : "sifat-sifat yang menurun dari
nenek moyang terus ke bawah. Apabila sudah terjadi pembuahan sperma dengan ovum 16 jam
setelah coitus (jimak), tidak bisa mani orang lain yang bisa masuk dan bergabung
dengan calon yang sudah menjadi "nuthfah". Kelanjutanya : secara biologis anak tersebut
adalah produk dari orang yang memasukan spermanya ke ovum prempuan yang dizinai.
Hukum islam mesti bermuara dari alquran dan sunah yang sahih, selain ini disebut
hukum jahiliah, Allah berfirman "Afahukmal jahiliyati yabghuna waman akhsanu
minallahi hukman liqoumin yuqinun" (5:50). Dalam hukum islam : anak (ibnun atau
waladun) yang sah menurut syariat adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan yang
sah menurut hukum, syarat sahnya nikah ada 3 : wali, saksi dan mahar. Dari
perkawinan yang sah ini, berlakulah hukum yang sah : perwalian, mahram dan
waris.
Wallahu a' lam bissowab.
No comments:
Post a Comment