Menanggapi pertanyaan :
Apa Hukum Makanan untuk Hidangan Acara Bid’ah ?
Jawaban :
Bid'ah adalah lawan dari sunah yg berarti baru, tidak pernah dilakukan
oleh Nabi saw. Dalam hadis sahih yg diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Nabi saw
bersabda : "Iyakum wa mukhdatsatil umur, fainna kulla mukhdatsatin
bid'atun, wakullu bid'atin zalalah,wa kullu zalalatin finnar", semakna
dg hadis ini, ada hadis lain yg diriwayatkan Al bukhari dan Muslim "Man
amila amalan laisa alaihi anruna fahua raddun", makna hadis pertama :
"Jauhilah hal-2 yg tdk. pernah kulakukan/baru, karena sesuatu yg tdk.
pernah saya lakukan adalah bid'ah, dan setiap yg bid'ah adalah sesat
dari aturan agama, dan setiap kesesatan adalah berakibat masuk neraka.
Bid'ah
nenurut Al syatibi dalam bukunya Ali'tishom ada dua, satu bid'ah hakiki
: asli dan orisinil, seperti salat di kuburan, mengijingnya, membuat
dan menutupnya dengan kubah atau bangunan lain serta memberi lampu dan
Allah mengutuk orang-2 perempuan yg sering menziarahi kubur. Albukhari,
Muslim, Abu Dawud dan Alturmudi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda
"La'anallahu zairatil quburi wak muttakhidina alaihal masajida
wassuruja".
Yang kedua adalah bid'ah idhofiah, pada dasarnya
perbuatan itu tidak dilarang, tetapi ada sebab lain diluar perbuatan
itu, seperti melakukan jual beli atau aktifitas lain ketika azan (ke-2)
sudah dikumandangkan, mendoakan orang-2 yg meninggal adalah dianjurkan
dan baik menurut alquran (59:10), akan tetapi apabila disandarkan
(idhofi) kepada hari-2 tertentu, seperti 3,7,40,100,1000 hari adalah
bid,ah, sebab ada kaitan erat dengan hinduisma dengan kepercayaan
inkarnasi ruh orang meninggal dalam keadaan samsara, sengsara karena
karma yg harus disucikan dg melalui asrama/tingkatan penyucian untuk
menyatukan kembali ruhnya yg sudah disucikan dengan slametan (termasuk
ngaben) itu menyatu kembali sang Brahma. Atau adat Jawa dan yg lain yg
mengaitkan kegiatan keagamaan dengan hari pasaran : pahing, legi, kliwon
dll. sbg.primbon produk Jayabaya raja Kadiri.
Tentang makanan yg
disuguhkan disamping perbuatan dan amal yg tergolong kpd. bid'ah, kita
berpedoman istilah "Tafriqussofaqoh", yg berarti membedakan dan
memisahkan dua problem yg secara faktual bergabung menjadi satu, akan
tetapi secara hakiki masing-2 memiliki karakter yg berbeda, yg memiliki
hukum yg berbeda, misal : apabila sarat sahnya jual beli sdh. dipenuhi,
maka jual belinya adalah sah, tetapi karena dilakukan pd. saat azan
jumat dikumandangkan, maka jual beli itu haram, seperti orang yg
melakukan salat dg. pakaian yg dighazab dari orang lain, ghazabnya
haram, tetapi salatnya sah. Begitulah analisis ushul fiqh. Ada sesuatu
yg harus kita perhatikan dalam kehidupan sosial ttg. hidangan makanan
slamatan, kenduri atau apa saja tujuan upacara kumpul-2 itu, ialah
pekerjaan orang yg mengundang : apakah dia itu eksekutif, legislatif
atau yudikatif atau kerja yg lain yg pd umumnya penghasilanya adalah
haram, maka makanan, hidangan atau berkatannya adalah haram, walaupun
ada sebagian kecil dari penhasilanya adalah halal. Rasulullah saw
bersabda dl hadis yg diriwayatkan Albukhari : "Laa yaqbalullohu
shodaqotan min ghululin" (nenipu, korupsi, manipulasi, graifikasi)
Wallahu a'lam bisshowabi wal syawabi
No comments:
Post a Comment