Sunday, March 16, 2014

Apa Hukum Makanan untuk Hidangan Acara Bid’ah ?

Menanggapi pertanyaan : 
Apa Hukum Makanan untuk Hidangan Acara Bid’ah ?

Jawaban :
Bid'ah adalah lawan dari sunah yg berarti baru, tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. Dalam hadis sahih yg diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Nabi saw bersabda : "Iyakum wa mukhdatsatil umur, fainna kulla mukhdatsatin bid'atun, wakullu bid'atin zalalah,wa kullu zalalatin finnar", semakna dg hadis ini, ada hadis lain yg diriwayatkan Al bukhari dan Muslim "Man amila amalan laisa alaihi anruna fahua raddun", makna hadis pertama : "Jauhilah hal-2 yg tdk. pernah kulakukan/baru, karena sesuatu yg tdk. pernah saya lakukan adalah bid'ah, dan setiap yg bid'ah adalah sesat dari aturan agama, dan setiap kesesatan adalah berakibat masuk neraka.

Bid'ah nenurut Al syatibi dalam bukunya Ali'tishom ada dua, satu bid'ah hakiki : asli dan orisinil, seperti salat di kuburan, mengijingnya, membuat dan menutupnya dengan kubah atau bangunan lain serta memberi lampu dan Allah mengutuk orang-2 perempuan yg sering menziarahi kubur. Albukhari, Muslim, Abu Dawud dan Alturmudi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda "La'anallahu zairatil quburi wak muttakhidina alaihal masajida wassuruja".

Yang kedua adalah bid'ah idhofiah, pada dasarnya perbuatan itu tidak dilarang, tetapi ada sebab lain diluar perbuatan itu, seperti melakukan jual beli atau aktifitas lain ketika azan (ke-2) sudah dikumandangkan, mendoakan orang-2 yg meninggal adalah dianjurkan dan baik menurut alquran (59:10), akan tetapi apabila disandarkan (idhofi) kepada hari-2 tertentu, seperti 3,7,40,100,1000 hari adalah bid,ah, sebab ada kaitan erat dengan hinduisma dengan kepercayaan inkarnasi ruh orang meninggal dalam keadaan samsara, sengsara karena karma yg harus disucikan dg melalui asrama/tingkatan penyucian untuk menyatukan kembali ruhnya yg sudah disucikan dengan slametan (termasuk ngaben) itu menyatu kembali sang Brahma. Atau adat Jawa dan yg lain yg mengaitkan kegiatan keagamaan dengan hari pasaran : pahing, legi, kliwon dll. sbg.primbon produk Jayabaya raja Kadiri.

Tentang makanan yg disuguhkan disamping perbuatan dan amal yg tergolong kpd. bid'ah, kita berpedoman istilah "Tafriqussofaqoh", yg berarti membedakan dan memisahkan dua problem yg secara faktual bergabung menjadi satu, akan tetapi secara hakiki masing-2 memiliki karakter yg berbeda, yg memiliki hukum yg berbeda, misal : apabila sarat sahnya jual beli sdh. dipenuhi, maka jual belinya adalah sah, tetapi karena dilakukan pd. saat azan jumat dikumandangkan, maka jual beli itu haram, seperti orang yg melakukan salat dg. pakaian yg dighazab dari orang lain, ghazabnya haram, tetapi salatnya sah. Begitulah analisis ushul fiqh. Ada sesuatu yg harus kita perhatikan dalam kehidupan sosial ttg. hidangan makanan slamatan, kenduri atau apa saja tujuan upacara kumpul-2 itu, ialah pekerjaan orang yg mengundang : apakah dia itu eksekutif, legislatif atau yudikatif atau kerja yg lain yg pd umumnya penghasilanya adalah haram, maka makanan, hidangan atau berkatannya adalah haram, walaupun ada sebagian kecil dari penhasilanya adalah halal. Rasulullah saw bersabda dl hadis yg diriwayatkan Albukhari : "Laa yaqbalullohu shodaqotan min ghululin" (nenipu, korupsi, manipulasi, graifikasi)

Wallahu a'lam bisshowabi wal syawabi

No comments:

Post a Comment