Sunday, March 16, 2014

MUI Kritik Kapolri Yang Nyatakan Polwan Tanpa Jilbab Tak Berdosa

MUI Kritik Kapolri Yang Nyatakan Polwan Tanpa Jilbab Tak Berdosa | Republika Online Mobile -

Tanggapan :
Tidak semua orang islam itu mengerti tentang syariat - hukum amaliah fiqhiah, mereka yg faham secara jelas hukum Allah SWT dlm Al Quran dan sunah tidak boleh menentukan hukum halal dan haram, dg alasan hak azasi manusia, seperti pernyataan Kapolri ttg. jilbab. Setiap hukum itu mengandung illat dan hikmatuttasyri'. Ttg.jilbab disebut dlm. Al Quran (33:59) ttg keharusan berjilbab-menutup bagian tubuh kaum wanita, agar supaya tdk. diganggu oleh laki-2 yg bukan mahramnya. Dalam hal ini alquran mengingatkan:(24:31). Secara ijtihadi: seluruh ayat atau hadis yg sahih yg menunjukan perintah adalah berarti wajib. Banyak kalimat yg menunjukkan perintah (amar) walaupun tdk. berupa fi'il amar, kalam khobar dg arti amar (33:59), fi'il mudhori' diberi lam amar, kalimat yg menunjukan perintah dll. 

No comments:

Post a Comment