Monday, April 7, 2014

Tidak Diperbolehkannya GHIBAH

Ghibah, mengumpat atau menggunjing yang digolongkan makan daging bangkai saudaranya (49:12), membuka cela dan cacat yang benar-benar dimililiki oleh teman kita, ialah membicarakan dengan orang lain tentang cela yang bersifat pribadi (privasi). Kata "Al zan" pada QS 49:12 adalah berupa kalimat yang aam (umum), dalam ilmu ushul fiqh ada kaidah : 

ما من عام الا خصص او لا يجوز العمل بالعام الا بعد التخصيص.

Tidak ada kalimat yang aam dalam Al-Qur'an atau Hadits, kecuali ada yang membatasinya. Atau tidak boleh mengamalkan dalil yang aam sebelum dicari atau diketahui dalil yang membatasinya.

Ghibah yang dilarang dibuka adalah yang bersifat privasi atau pribadi. Cacat dan ciri-ciri ini yang termasuk larangan untuk dibuka kepada orang lain, seperti yang diajurkan oleh Hadits :

 .من ستر مسلما ستره الله يوم القيامة

Adapun cela dan pribadi seseorang yang berhubungan dengan orang lain, publik : berserikat untuk organisasi politik, ekonomi, perdagangan, koperasi dll. Yang berurusan dengan orang banyak seperti berpartai, terutama untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif, mesti harus ada seleksi, pilihan dan saringan yang paling cermat dan teliti dengan jalan musyawarah sepakat dalam kebenaran, bukan sepakat untuk kemenangan. Coba lihat proses pemilihan khulafaur-rasyidin, dengan jalan dan pertimbangan terhadap pribadi mereka. Banyak ayat dan hadits yang melegitimasi cara-cara semacam ini. Untuk lebih jelasnya, lihat artikel dengan judul :  "Diperbolehkannya Ghibahdalam 6 hal.

Berita yang tersebar melalui media elektronika, radio, tv, majalah dan surat kabar, mesti harus kita saring dengan ketat dan cermat, sebab dibelakangnya ada banyak maksud dan tujuan yang tidak benar : untuk menghancurkan saingan politik, ekonomi, ideologi, kekayaan dan kedudukan. Zaman kita ini sudah terisi dengan orang yang tidak bisa dipercaya omonganya, janjinya dan tanggung-jawabnya : fasik dan munafik, maka dari itu jangan sembarangan mengutip atau melansir berita-berita itu tanpa diteliti lebih dahulu (49:6). Agar kita tidak termasuk penyebar kebohongan.

Kesalahan yang jelas dan dapat dibuktikan melalui proses pengadilan yang adil dan jujur, dapat dipakai sebagai dasar bahwa orang yang bersangkutan adalah bersalah atau tidak. Hal ini kita lakukan agar kita tidak terjerumus kepada "su'uddhon".

Ada 12 karung partai dalam Pemilu, masing-masing karung kelihatannya baik dan bersih dengan merk yang bagus, akan tetapi sudah pasti isinya adalah bermacam-macam, ada yang baik dan mungkin lebih banyak yang busuk. Oleh karena itu kita harus mengetahui siapa yang dapat dipercaya untuk membawa suara rakyat , karena jelas memang bisa mengemban amanat. Saya kira perlu diberitahukan kepada masyarakat yang sebagian besar tidak mengetahui siapa yang harus dipilih, dalam rangka berdakwah (mengajak kepada kebenaran), kita tunjukkan siapa yang tidak boleh dipilih, tentu dengan cara yang berhati-hati agar tidak menimbulkan benturan di masyarakat, seperti yang disebutkan Republika melalui artikelnya dengan judul "Sembilan Caleg Ini Tak Laik Pilih". Tindakan ini perlu dilakukan sebagai proses jihad.

Yaa Allah lindungilah kami dan teman-teman dalam mengunggulkan syariat-Mu, berilah kami limpahan rakhmat, taufiq, ma' unah dan rida-Mu. Aamiin...!

No comments:

Post a Comment