Thursday, April 24, 2014

Ziarah Kubur

ZIARAH KUBUR pada awal perkembangan islam diharamkan oleh Nabi SAW. karena dikhawatirkan meimbulkan kemusrikan sebab akidah mereka belum mantab (al ashlu finnahyi littakhrim) setelah para sahabat sudah kuat akidahnya, mereka diperbolehkan ziarah kubur agar mereka mengingat dan siap untuk menghadapi hidup di alam barzakh, khisab dan makhsyar.

Ziarah kubur bukan merupakan keniscaysan, tetapi mubah (al amru ba' dannahyi yufidul ibahah). Disamping itu tujuan ziarah  untuk mendoakan orang yang sudah mati, tidak utk minta berkah kepada mereka. Manusia yang sudah mati -Adam as dan keturunannya- sudah putus amal perbuatanya, karena semua sarafnya : saraf pusat " otak", motoriknya " jantung" yang memompa darah ke seluruh jaringan tubuh sudah berhenti serta saraf sensoriknya sudah tidak bisa kerja dan bergerak, ada kiasan yang cukup rasional "al naum akhul mauti", baca doa Nabi saw ketika hendak tudur dan ketika bangun. Orang yang sudah mati tidak bisa mendengar dan melihat orang yang datang menziarahinya, termasuk Nabi saw dan wali-wali. Baca alguran : 30:52. 35:22. 5:117. dan hadis no 10 di kitab Riadussholihin bab " al mukhafadotu alassunnati wa adabiha yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Rasulillah saw. (Al bukhary dan Muslim). Dalam istidlal  mugkin ada hadis yang menerangkan bahwa orang sudah mati mendengar suara orang yang ada di dekat kuburnya, hadis mungkin sahih sanadnya, tetapi berupa hadits ahad yang tidak bisa dipakai sebagai hujjah dan dalil untuk masalah akidah dan lagi marjuh (dikalahkan) oleh hadis yang lebih sahih yang diriwayatkan oleh Al bukhary dan Muslim, lebih lagi dimarjuhkan oleh tiga ayat di atas.

No comments:

Post a Comment