Wednesday, April 30, 2014

Mengenakan Baju Bertuliskan Ayat

Penanya :
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau tanya.
Bagaimana hukumnya mencantumkan dan memakai baju yang bertuliskan ayat2 Al QUR'AN, seperti Syair, hadist atau yang sejenisnya.

Jawaban :
Menulis ayat atau hadits di baju atau ditempat-tempat tertentu boleh saja kalau untuk memberi pelajaran bagi orang lain. Asalkan tidak mengganggu mereka untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat, seperti juga baju atau kaos ada gambar orang atau gambar apa saja.

Apabila dipakai di waktu sholat, jelas mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi, seperti adanya suara ma'mum yang membaca ayat pada saat Nabi menjadi imam sholat dhuhur, setelah salam orang tersebut ditegur oleh Nabi.

Jadi, apa saja yang mengganggu orang lain untuk konsentrasi dan khusyu' dalam sholat adalah dilarang, sesuai dengan qoidah ushul fiqih : 

الاصل في النهي للتحريم

Hukum dari larangan adalah haram.
Termasuk larangan ini ialah semua yang terjadi diluar diri seseorang yang melakukan sholat, yang masuk ke dalam hatinya melalui panca indera adalah termasuk kandungan ayat :

ااذي يوسوس في صدور الناس من الجنة والناس 

Kasus yang pernah terjadi dalam kehidupan ialah : Nabi pernah sholat dengan memakai kain lorek dan bergaris, kemudian minta ditukar kepada pemberinya dengan kain yang polos, Nabi melarang seorang perempuan memakai parfum pada saat berjamaah sholat isya', Nabi menegur makmum yang membaca surat al a'la yang didengar oleh Nabi, termasuk juga memasang jam waktu didepan dinding masjid, anak-anak muda yang melakukan sholat dengan memakai kaos yang ada gambar-gambarnya, semuanya adalah haram karena mengganggu kekhusyu'an orang yang sholat, termasuk dzikir atau wiridan dengan suara yang keras, sehingga mengganggu kekhusyuan dan konsentrasi orang lain.

Ilmu yang paling awal hilang dari daratan bumi ini ialah ilmu "khusyu'", sabda Nabi dalam hadits Al Bukhori :

Sholat yang benar dan baik adalah memakai pakaian yang polos, tidak bergambar dan tidak berbatik, kondisinya tenang seperti gua Hira atau Turisina.

No comments:

Post a Comment