Saturday, April 26, 2014

Keharusan Mencuci Masjid Yang Ditempati Shalat Selain Golongannya

Orang kafir itu najis/kotor/rusak akidahnya, seperti bunyi ayat :

انما المشركون نجس فلاتقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (akidahnya), maka janganlah kamu mendekat (masuk) masjidil haram, setelah tahun ini...

Maksud ayat ini ialah orang kafir/musrik itu tidak boleh masuk Masjidil Haram karena belum menjadi muslim.

Ada sebagian golongan/kelompok dalam Islam meyakini bahwa selain pengikutnya dianggap kafir dan najis, karena najis maka tempat/masjid yang ditempati shalat oleh selain golonganya harus dicuci.

Golongan Muktazilah dan Khawarij yang meyakini bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah tetap kekal di neraka, tidak pernah mencuci masjid mereka setelah ditempati shalat oleh orang yang diketahui telah melakukan dosa besar, mungkin Ahmadiyah dan Syiah juga tidak seperti golongan tersebut yang tidak mampu memahami sebab turun dan arti Al-Qur'an di atas.

No comments:

Post a Comment