Pages

Monday, April 7, 2014

Diperbolehkannya GHIBAH

Tulisan ini berawal dari usaha untuk sharing dengan ikhwani fiddiin dalam sebuah kelompok diskusi, terutama tentang penjelasan beberapa ayat : 49:6,9,10,11 dan 12.

Berita yang berkobar dan berkembang di masyarakat melalui koran, radio, TV, media sosial, media elektronik dll. adalah kebanyakan berita-berita yang bersumber dari kefasikan dan kebohongan termasuk hasil survey dan penelitian tentang rangking partai yang korup, hasil polling peserta pemilu dll. 

Seluruh berita harusnya kita teliti dahulu kebenaranya, agar kita tidak akan terjerumus dalam penyesalan karena terjadinya praduga tak bersalah. (49:6).
Tidak boleh bahkan dilarang bagi seorang muslim untuk merendahkan dan menghina terhadap seorang muslim (golongan) yang lain dan tindakan ini adalah termasuk kefasikan dan kezaliman yang harus ditinggalkan (dengan taubat) : 49:11.
Menggunjing, mengumpat atau praduga tak bersalah adalah termasuk sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan dalam jaringan ukhuwah islamiah (49:10). 

"الظن" yang terdapat pada : 49:12, mengadung dua pengertian, dugaan yang jelek atau berburuk sangka yang dianggap berdosa. Tetapi ada dugaan yang baik dan harus dilakukan, yaitu zan dalam mengijtihadi hukum fiqh yang diperoleh berdasarkan pemikiran seorang mujtahid.

Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan dalam hadits-hadits yang mendukung kebenaran Al-Qur'an yang masih mujmal (belum jelas maksudnya), seperti yang disebut dalam kitab Riyadhussholikhin, yang disusun oleh Syekh Zakaria Al Nawawi, pensyarakh Shahih Muslim, dalam : Maa Yubakhu Minal ghibati, disebutkan : diperbolehkan melakukan ghibah dalam :

1. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mengadu kepada penguasa : polisi, jaksa, hakim atau kadi, dengan menyebutkan ciri-ciri dan kesalahan orang yang melakukan kejahatan terhadap dirinya.

2. Usaha untuk mengembalikan kejujuran dan kebenaran orang lain yang berbuat kejahatan, kepada orang yang dianggap mampu atau sanggup membinanya.

3. Mengadukan kepada orang yang berhak menentukan hukum atau mufti, seperti ucapan orang yang mengadu : "Aku telah dizalimi bapakku, isteriku, saudaraku dll." dengan menyebutkan kejelekannya, kemudian dia minta agar problemnya bisa diselesaikan.

4. Mengingatkan kaum muslimin atas kejahatan seseorang dan menasihati mereka agar tidak terpengaruh oleh kejahatanya, seperti yang dilakukan oleh para ahli hadits dalam ilmu yang dikenal dengan : "aljarkhu watta' dil", suatu ilmu yang memuat beberapa ribu orang yang pernah meriwayatkan hadis dari sanad pertama s/d sanad terakhir (sahabat) dengan memberikan catatan baik atau buruk dari semua cacat dan sifat yang menyebabkan mereka tidak diterima haditsnya, menerangkan sifat-sifat dan cacat seseorang sehingga dianggap tidak sah menjadi saksi. Hal semacam ini tidak saja diperbolehkan oleh jumhur ulama, bahkan diwajibkan karena darurat dan demi kepentingan agama dan masyarakat muslim. Tindakan ini boleh juga dilakukan untuk merundingkan rencana perkawinan antara calon suami dan istri beserta keluarganya (meneliti tentang tingkah laku dan keadaannya), untuk meneliti mitra usaha dan hubungan masyarakat. Bahkan diwajibkan bagi perunding (musyawir) untuk menyebut semua kesalahan dan cacat mereka, seperti menyebutkan dengan kata-kata : "dia seorang ulama, kiai atau tokoh masyarakat atau... yang selalu mondar-mandir datang kepada sultan (penguasa) untuk kepentingan duniawi", hal ini boleh dilakukan dengan niat yang ikhlas, tidak siri' atau iri hati dan dengki.

5. Mengetahui orang lain yang jelas melakukan kemaksiatan, diperbolehkan menyebut beberapa kesalahanya.

6. Menyebut cacat atau ciri-ciri tetentu bagi seseorang yang sudah terkenal dengan sebutan atau gelar dan julukan itu), seperti :

الاعرج.الاعمي.الاصم.الاعمش.الاعور.الاحول

Si pincang, si buta, si tuli, si rembes (matanya selalu keluar beleknya), keder (buta sebelah matanya), si mata kabur, dll. yang menjadi ciri tertentu bagi seseorang. Bagian ini, biasa dipakai dalam menyebut nama ulama (sahabat), seperti Abu Hurairah (bapaknya kucing kecil), dia suka memelihara kucing, Ibnu Umi Maktum, Ala'ma dst.

Enam hal yang diperbolehkan oleh agama (Al-Qur'an dan hadits) untuk melakukan semacam ghibah bahkan diwajibkan apabila kepentinganya lebih besar, sebab hukum itu lahir sesuai dengan illat, sebab atau hikmah, dalam istilah kaidah ushul fiqh disebut :

 الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Hukum berjalan sesuai dengan illatnya, ada illat mesti ada hukum yang ditimbulkan, dan dengan tidak adanya illat maka tidak ada hukum yang ditetapkan.

Karena bahaya kemunafikan dan kefasikan seseorang terutama pimpinan suatu organisasi islam akan banyak menimbulkan kerugian umat muslim bahkan akan menghacurkan nilai-nilai agama, maka cacat dan keburukan pimpinan tersebut harus diberitahukan kepada umat, hal ini termasuk hadits :

 من ستر مسلما ستره الله يوم القيامة.

Kalau mereka tidak segera sadar atas kesalahanya, maka anggap saja tulisan dan nasehat ini sumbangan dakwah yang harus dilakukan oleh setiap orang yang beriman, (16:125). Adapun orang-orang yang alam pikiranya sudah terbentuk sedemikian rupa (mind set), mereka terpelajar, dengan gelar DR., hapal Al-Qur'an dan Hadits, dan sudah menjelajahi banyak PT. atau sudah berkali-kali melakukan haji dengan kitab yang bertumpuk-tumpuk, apabila mereka lupa menggunakan petunjuk dan hidayat Allah dalam Al-Qur'an dan Hadits, pasti mereka tersesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini. Ingat ayat Al-Qur'an : 31:33.

  اللهم لا تجعل الدنيا اكبر همنا ولا مبلغ علمنا ولا تسلط علينا من لا يرحمن.. 
الدعا ماخوذ من قول الرسول صلعم الحديش رواه البخاري .

Yaa Allah ! Janganlah Engkau jadikan kehidupan dunia ini menjadi tujuan hidupku yang utama, dan puncak dari ilmu yang Engkau berikan kepadaku dan jangan Engkau biarkan orang-orang yang tidak memiliki kasih sayang selain Dirimu untuk menguasai aku...

 والله اعلم بالصواب والشواب

No comments:

Post a Comment