Tuesday, May 6, 2014

Nikah via Video Call

Penanya :
Bagaimana hukum pernikahan atau proses ijab qobul antar negara menggunakan kecanggihan teknologi video call pak ? 
mohon penjelasannya......

Jawaban :
Syarat sahnya nikah itu terdiri dari : wali, 2 saksi dan mahar.
Ijab dan qobul bisa dilakukan oleh wali dan calon suami sendiri secara personal atau melalui video call.
Pernikahanya sah, tanpa masalah dan tidak ada larangan secara syar'i.
Dengan dasar kaidah ushul fiqih :

الا صل في الا سياا الاباحة ما لم يدل الدليل علي تحريمه

Hukum asal dari segala sesuatu itu diperbolehkan (ibahah), selama tidak ada dalil hukum dari Al Quran dan Hadits yang melarangnya.

والله اعلم بالصواب

No comments:

Post a Comment