Monday, May 19, 2014

Najisnya Air Liur Anjing

Penanya
Apa memegang anjing itu najis atau haram? Sebagian muslim di afrika utara kadang-kadang memegang anjing. Mungkin karena mazdhab mereka imam maliki. Setahu saya wadah yang kena bekas anjing menurut imam maliki tidak najis.

Jawaban
Menurut hadits shahih, anjing adalah najis, bahkan Rasulullah mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari : Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjingnya.

Anjing yang boleh dipelihara adalah anjing untuk menjaga rumah atau kebun dll. hal yang perlu dijaga, atau anjing untuk berburu binatang.
Yang najis dari anjing adalah air liur atau ludahnya. Bejana atau apapun yang terkena jilatan ludah anjing, harus di sucikan 7x, salah satu dari 7 harus dicampur dengan debu, bisa atau sah dengan sabun.

Imam Malik ibnu Anas tidak menajiskan anjing, berdasarkan bunyi ayat : 5:4.

يسالونك ما ذا احل لهم قل احل لكم الطيبات وما علمتم من الجوارح مكلبين تعلمونهن مما علمكم الله فكلوا مما امسكن عليكم واذكروا اسم الله عليه واتقوا الله ان الله سريع الحساب. ٥:٤

Mereka bertanya kepadamu tentang barang yang dihalalkan kepadanya. Jawablah : "dihalalkan kepadamu barang-barang yang baik, dan anjing yang diajarkannya untuk berburu sebagaimana diajarkan oleh Allah kepadamu. Maka makanlah apa (binatang) yang disergap oleh anjing itu untuk dirimu (tidak dimakan untuk dirinya sendiri) dan ucapkanlah basmalah ketika kamu lepaskan binatang pemburu itu. Bertaqwalah kepada Allah. Sesugguhnya Allah adalah cepat perhitunganya.

Imam Malik tidak menajiskan anjing berdasarkan hadits di atas, karena nas Al-Quran menghalalkan makan buruan anjing.
Artinya teks hadits itu diamarjuhkan (dikalahkan). Dalam kasus seperti ini, pertentangan antara dua dalil (ta'arudh al-adillah), berdasarkan analisis ilmu udhul fiqh, tidak harus dilakukan tarjih (mengunggurkan yang satu dan mengalahan yang lain), atau nasih dan mansuh (dalil yang satu menghapus dalil yang lain), apalagi mauquf (berhenti dari kedua cara diatas, karena pikiran si mujtahid sudah macet). 

Menurut analisis saya (ijtihad) : hadits tentang jilatan anjing tetap ada dan dipakai sebagaimana kandungan ayat : 5:4 juga berlaku, dengan pengertian : bahwa binatang sergapan anjing, misalnya musang adalah halal, akan tetapi "mutanajjis", barang kena najis, bisa dimakan dengan jalan dicuci lebih dahulu, seperti bejana yang kena jilatan anjing.

والله اعلم بالصواب

No comments:

Post a Comment