Wednesday, May 7, 2014

Fidyah bagi Ibu Menyusui

Menanggapi akhwat yang membahas kondisi mereka masing-masing pada saat hamil atau menyusui anak-anak kesayanganya yang bersamaan dengan datangnya bulan Ramadhan, apabila mereka tidak ikut melaksanakan puasa, karena dikhawatirkan anaknya atau dirinya secara jelas tidak kuat atau menjadi sakit, secara syar'i (hukum amali) mereka diperbolehkan untuk meninggalkan dengan ketentuan hukum sbb. :

Berdasarkan ayat :

وعلي الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع فهو خير له وان تصوم خير لكم ان كنتم تعلمون.البقرة:١٨٤

...Bagi orang yang mampu melakukan puasa, tetapi dikhawatirkan menjadi sakit, seperti manula dll., mereka diharuskan membayar fidyah (1 liter beras atau gandum) bagi orang miskin. Barang siapa yang mampu memberi fidyah lebih dari itu, adalah lebih baik baginya. Dan apabila mereka suka melakukan puasa (qodho') disamping membayar fidyah, hal itu adalah lebih baik baginya (secara suka rela, tidak wajib).

Jumhur fuqoha' selain kelompok madhab Hanafi, mengharuskan mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur itu disamping membayar fidyah.
Kelompok madhab Hanya mewajibkan bayar fidyah tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan (qodzo').

Apabila dicermati akhir bunyi ayat 2:184,

...فمن تطوع فهو خير له وان تصوموا خير لكم...

maka dua kalimat di atas memberi pengertian, bahwa yang lebih baik bagi mereka yang tidak ikut berpuasa karena uzur tersebut membayar lebih dari satu orang miskin dan mengganti puasa yang ditinggalkan, dan seandainya tidak lebih dan tidak mengganti puasa, apa yang dilakukan tersebut adalah cukup baik. Namun fidyah lebih dari satu orang dan melakukan puasa yang tidak diwajibkan adalah lebih baik daripada hanya satu orang dan berfidyah tanpa puasa. 
(Ini adalah sekedar pemikiran saya terhadap fahwal khitab atau mafhumnya, berdasarkan "qiyas aulawi" dari ayat tersebut dan berdasarkan analisis ilmu ushul fiqih).

Berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Al Daroqutni dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, dia membolehkan tidak berpuasa bagi orang tua (manula), untuk tidak berpuasa Ramadhan hanya dengan bayar fidyah tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan. Keduanya mensahihkan hadits tersebut.
Ibnu Abbas Ra dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Al Bazzar Ra. menambahkan riwayat hadits di atas juga bagi perempuan yang hamil atau menyusui yang merasa masyaqqot, diperbolehkan meninggalkan puasa, hanya dengan bayar fidyah.
Al Daroqutni meriwayatkan hadits dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas, dia mengatakan kepada budak perempuanya yang dihamilinya (ummu walad), keberadaanmu yang sedang hamil ini sama dengan keberadaan manula yang meninggalkan puasa, hanya membayar fidyah tanpa mengganti puasa.

Referensi :
الفقه الاسلامي وادلته:٢:٦٨٨
نبل الاوطار: الشوكاني .٤:٢٩٩
الفقه الا سلامي وادلته:وهبه الزحيلي
نيل الاوطار :الشوكا

والله اعلم بالصواب.

No comments:

Post a Comment