Saturday, May 3, 2014

Hukum Ruqyah

Penanya :
Hukum dari metode penyembuhan rukyah bagaimana ? mohon penjelasannya....

Jawaban :
Ruqyah itu artinya meniup, atau menghembuskan nafas setelah membaca : Al-Fatihah, Al-Ikhlas dan Muawwizhatain, dan ditiupkan ke telapak tangan, selanjutnya digosok-gosokan ke bagian tubuh yang hendak disembuhkan, diulang sampai 3x.
Ini praktek ruqyah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap dirinya dan pernah dilakukan terhadap isterinya. Hadits shahih.
Atau dengan membaca ayat-ayat dan doa-doa yang lain.

Penanya :
Apakah semua orang bisa melakukan ruqyah ? atau harus ada amalan-amalan tertentu, atau orang yang sudah mempunyai kelebihan.

Jawaban :
Semua orang mukmin harus mohon dan berdoa kepada Allah, dengan bahasa apa saja, asalkan anda mengerti dan paham apa yang anda ucapkan, dilakukan secara khusyuk dan khudhuk serta nyambung dengan Allah.
Apabila ruqyah dilakukan oleh orang lain yang memakai upah (profesional) yang banyak dilakukan dengan cara mempromosikan diri, bisa jadi ruqyahnya tidak mustajab, karena pelakunya tidak ikhlas dengan adanya bayaran itu.

No comments:

Post a Comment