Berusaha untuk mencari pencerahan makrifat Allah, berdasarkan Quran dan Sunnah dan dgn penalaran pemikiran yg sehat.
Mengharap peran para pembaca untuk meluruskan akidah Islam di muka bumi ini secara ikhlas.
Semoga Allah memberkahi dan mengokohkan keimanan kita, agar bisa menjadi hamba dan khalifah yg kamil.
Tupai atau bajing yang suka melompat di pohon kelapa adalah halal untuk dimakan setelah disembeleh secara syar'i, berdasarkan pendapat Jumhur Fuqoha (mayoritas ahli fiqih).
No comments:
Post a Comment