Thursday, May 1, 2014

Nasab Anak Hasil Perzinahan

Penanya :
Fenomena pernikahan akibat hamil diluar nikah pripun pak ? nasab si anak bagaimana ? mohon penjelasannya..... matur suwun

Jawaban :
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang dinikahi secara sah oleh seorang laki-laki : ada wali, dua saksi yang adil dan mahar yang berupa barang atau uang atau jasa yang bermanfaat untuk isteri.
Anak zina, anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah adalah anak dari perempuan yang melahirkan, pendapat ini disepakati oleh jumhur ahli fiqih (mayoritas).

Tentang hubungannya dengan laki-laki yang menghamili, pendapat para mujtahid berselisih : 
Imam Syafii menganggap bahwa anak hasil perzinaan adalah bukan anak yang sah dari laki-laki yang berzina itu, bahkan menurut sebagian pengikut madhab Syafii (Syafiiyah), jika anak hasil perzinaan tersebut merupakan anak perempuan, maka kelak boleh dinikahi oleh si pezina tersebut. Pendapat semacam ini jelas menambah keruwetan dan kekacau-balauan dalam hubungan dan silsilah nasab manusia.

Menurut pendapat Imam Hanafi, anak hasil perzinaan adalah anak sah dari laki-laki yang menzinahinya secara biologis dan sosiologis, dalam arti bahwa anak tersbut menjadi tanggung jawab bapak biologis tersebut.

Menurut pemikiran saya, karena syarat sahnya nikah yang mengakibatkan sahnya hubungan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan akibat perkawinan itu, seperti waris mewaris, perwalian dalam pernikahan dll maka tidak ada hubungan hukum secara sah. Artinya tidak ada hubungan hukum antara anak zina dan bapak biologis yang menzinahi ibunya, namun ada hubungan mahram.

Yang bersalah adalah tetap kedua orang tua yang melakukan perzinaan itu. Anak yang lahir dari perzinaan itu, sana sekali tidak berdosa, tetap dalan kesucian dan fithrah, yang terkutuk adalah dua orang yang melakukan perzinahan itu, anak zina tidak terkutuk, sebagaumana bunyi sebuah hadits mauduk yang dibuat oleh ulama yang sangat membenci dan mengutuk perzinahan :

ولد الزني لا يدخل الجنة علي سبعة ابناا

Anak hasil perzinaan tidak bisa masuk surga sampai 7 generasi (turunan).
Cerita ini pernah terjadi di Sidoarjo : seorang guru agama menasehati muridnya bahwa dia tidak bisa masuk surga karena sebagai anak zina kecuali harus membunuh ibunya yang melakukan perzinaan itu, akhirnya dia membunuh ibunya yang kemudian diadili di PN Sidoarjo.
Dan anak-anak semacam ini banyak di dalam kehidupan dunia disamping banyak juga yang dibuang ke kebun, sawah, sungai, di tempat pembuangan sampah dan tempat-tempat lain, terutama anak-anak haram yang dibawa pulang sebagian TKW dari negara-negara Arab.

والله اعلم بالصواب

No comments:

Post a Comment